The way Agus simply sees the world spatially

Peta/data bidang tanah di Indonesia (3): Opini sederhanaku

Tanpa mengabaikan data spasial lainnya, idealnya peta/data bidang tanah harus mulai menjadi fokus pengembangan kebijakan geospasial di Indonesia.

Menyadari potensi peta/data bidang tanah yang demikian besar namun dalam kondisi yang belum optimal, seyogyanya pemerintah segera memberikan perhatian yang lebih besar kepada pembangunan sistem informasi pertanahan yang komprehensif, integrated, dan dibangun dalam kerangka multipurpose cadastre. Fragmentasi fungsi peta/data bidang tanah hanya untuk keperluan sertifikat dan pajak tanah perlu dihilangkan dan diganti dengan mindset peta/bidang tanah untuk kesejahteraan rakyat (Walah… mentang-mentang musim kampanye, kalimatnya pun model caleg).

Terkait dengan hal tersebut, menurut pikiranku yang sederhana ini (kalau ini bukan model caleg lagi), ada beberapa kebijakan yang perlu segera diambil agar peta/data bidang tanah di Indonesia mencapai tingkat yang dapat dimanfaatkan secara optimal, antara lain:

  1. Memasukan pentingnya peta/bidang tanah dalam kebijakan pertanahan nasional;
  2. Mendorong terciptanya sistem informasi pertanahan nasional yang komprehensif, integrated, dan dibangun dalam kerangka multipurpose cadastre;
  3. Mengingat bahwa selama ini jumlah peta bidang tanah BPN berbanding lurus dengan jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan, maka langkah-langkah yang diperlukan untuk menciptakan akselerasi peningkatan cakupan peta/bidang tanah adalah:
    1. Membangun suatu sistem manajemen pertanahan yang dapat menjamin keamanan kepemilikan tanah. Apabila masyarakat merasa bahwa sistem pendaftaran tanah dapat menjamin keamanan hak atas tanahnya, secara otomatis masyarakat akan berbondong-bondong melakukan sertifikasi bidang tanahnya;
    2. Memberikan rangsangan-rangsangan agar pemilik tanah mau mensertifikatkan tanahnya. Hal ini misalnya dapat dilakukan dengan menciptakan prosedur pendaftaran tanah yang murah, sederhana, dan transparan; memberikan kemudahan-kemudahan transaksi terhadap tanah yang sudah bersertifikat; dan lain-lain;
    3. Memprioritaskan proses pendaftaran tanah secara sistematis;
    4. Menciptakan kebijakan terobosan sehingga pemetaan bidang tanah tidak harus dilakukan sebagai satu rangkaian pekerjaan pendaftaran tanah. Dengan kata lain, BPN dapat mengerjakan pengadaan bidang tanah tanpa harus menghasilkan output berupa sertifkat hak atas tanah;
    5. Menyusun prosedur pendaftaran tanah alternatif yang lebih cepat, murah, dan praktis dibandingkan metode yang sudah ada saat ini, misalnya: sertifikasi tanah dapat dilakukan tanpa harus mensyaratkan pemetaan bidang tanah yang dikerjakan oleh pegawai BPN sendiri. Apabila pemohon hak sudah mempunyai peta bidang tanah yang reliable (misal site plan/denah dari pengembang perumahan)
      , maka BPN dapat memproses sertifikasinya. Apabila diperlukan, tingkat dan kekuatan hak tanah yang diperoleh dari prosedur ini dapat diatur dengan kebijakan
      tersendiri;
    6. Pengembangan dan optimalisasi surveyor berlisensi sehingga surveyor-surveyor ini dapat menjual jasanya kepada pemohon hak langsung dan tidak hanya kepada BPN. Dengan kata lain, masyarakat yang akan mengajukan permohonan hak dapat menggunakan jasa surveyor berlisensi ini untuk mengukur tanahnya yang hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu syarat permohonan hak;
    7. Mengembangkan peta digital bagi peta/data bidang tanah dalam proses pendaftaran tanah, termasuk di dalamnya segera mendigitalkan peta-peta bidang tanah yang sudah ada;
    8. Bekerja sama dengan DJP untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas peta/data bidang tanah. Walaupun secara kualitas teknis peta PBB tidak memenuhi spesifikasi BPN, peta PBB dapat digunakan sebagai data awal untuk mengetahui berapa bidang tanah yang ada di suatu wilayah, siapa yang menguasai bidang tersebut, dan sebagainya;
    9. Bekerja sama dengan DJP mengembangkan sistem yang dapat mempercepat proses sertifikasi tanah. Sejak pelunasan BPHTB dijadikan prasyarat dalam permohonan sertifikasi hak atas tanah, validasi pembayaran BPHTB yang memerlukan KPP kadang-kadang dianggap sebagai penghambat terwujudnya sertifikasi yang cepat. Dalam hal ini, BPN dan DJP dapat menciptakan suatu prosedur yang cepat dan sederhana.
  4. Sebelum PBB benar-benar dikelola oleh Pemda, DJP hendaknya:
    1. Terus meningkatkan cakupan peta/data bidang tanah digital dan terus meningkatkan akurasi peta digital yang telah ada;
    2. Mendukung program-program pemberian rangsangan agar pemilik tanah mau mensertifikatkan tanahnya, misalnya dengan memberikan insentif pajak tanah bagi tanah yang sudah bersertifikat (saat ini terhadap tanah yang bersertifikat justru mungkin dikenakan pajak yang lebih tinggi mengingat secara teori tanah yang bersertifikat mempunyai nilai yang lebih tinggi dibanding dengan tanah non sertifikat). Jika diperlukan tarif pajak non sertifikat dapat dinaikkan;
    3. Bekerja sama dengan BPN dalam penyusunan kebijakan-kebijakan pertanahan;
  5. Mengingat sumber daya BPN dan DJP yang seolah-olah terkuras dalam pelaksanaan tugas pokok masing-masing, jika diperlukan pemerintah dapat menunjuk suatu institusi yang bertanggung jawab dalam koordinasi pengembangan multipurpose cadastre.

Mungkin semua ide-ideku di atas terkesan sangat normatif, berandai-andai dan mungkin juga tidak membumi. Ya … namanya saja ide sederhana. Yang jelas, ada hubungan yang sangat erat antara peta/bidang tanah dengan land information/management system di suatu negara. Ada hubungan yang erat antara kondisi land information/management system di suatu negara dengan tingkat kemakmuran negara tersebut. Lebih jelas lagi Hernando de Soto menemukan bahwa kepemilikan tanah adalah sesuatu yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi. Sistem yang menciptakan iklim kepemilikan tanah yang jelas memungkinkan pengusaha untuk menciptakan bisnis yang berhasil dengan menjaminkan aset tanahnya, dan hal ini tidak ditemui di negara-negara berkembang.

Gambar: penmap

Translate to English (the translation quality highly depends on my Indonesian style) Translate to English (the translation quality highly depends on my Indonesian style)

  • Share/Bookmark

Related Posts


Tagged as: , , , , ,

Quote selected text

 

Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes