Apakah implikasi dari land records dan nilai dari suatu sistem pendaftaran tanah yang terintegrasi?
Sistem pendaftaran tanah yang baik akan menghasilkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Sebagai salah satu produk sistem ini, sebagaimana halnya dengan sistem itu sendiri, land records atau catatan tentang kepemilikan tanah yang secara praktis dikenal dalam bentuk bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah) dipercaya mempunyai peran yang sangat vital di dalam kehidupan masyarakat. Berikut ini aku
terjemahkan sebuah artikel yang secara gamblang membahas implikasi berfungsinya land records dan sistem pendaftaran tanah yang terintegrasi di dalam masyarakat. Seandainya terjemahan bebas, bebas sebebas-bebasnya, ini justru membuat Anda bingung, silakan baca artikel aslinya di sini.
Land records adalah salah satu dasar dari kapitalisme dan civil society. Mayoritas penduduk di dunia tidak mempunyai klaim yang kuat terhadap rumah mereka atau tanah yang mereka tanami. Tanpa hak atas tanah dan buktinya (sertifikat), akan terjadi suatu siklus kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Kurangnya kepemilikan atas properti menghilangkan kemampuan menghasilkan ekuitas yang dapat digunakan untuk memperoleh pinjaman yang (selanjutnya) dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan atau untuk memulai bisnis, menghilangkan kemampuan mensejahterakan dari ekonomi suatu negara, dan juga menghalangi warga negara untuk menghindari kemiskinan.
Bukti kepemilikan tanah (sertifikat) di negara berkembang adalah suatu alat yang dapat membuat tanah menjadi modal yang likuid, yang dapat ditransfer dan diagunkan. Bukti kepemilikan tanah juga menjadi dasar pengenaan pajak yang hasilnya digunakan untuk melayani masyarakat. Konsep dan kompleksitas pajak tanah ini, telah memicu sistem pendaftaran tanah berbasis komputer. Pencatatan hak atas tanah telah membentuk basis awal suatu liquid economy, sedangkan memasukkan catatan tersebut ke dalam suatu sistem yang dapat di-query dan dianalisis akan membentuk suatu framework bagi tata kelola yang lebih baik (better governance).
Mempunyai catatan kepemilikan tanah setiap warga negara memberikan suatu pemahaman yang baik kepada pemerintah tentang dimana rakyatnya berada. Hak atas properti menyebabkan kebutuhan akan alamat, dan alamat memungkinkan pemerintah mengetahui dimana warganya berada. Pada gilirannya warga negara terikat lebih langsung ke suatu tempat, yang membentuk framework bagi tatanan hukum.
Kepemilikan menciptakan suatu hubungan yang lebih dalam dengan lokasi yang dapat menumbuhkan suatu kebanggaan terhadap suatu tempat. Hal tersebut meningkatkan livability komunitas di dalamnya. Ketika warga negara diberi hak atas tanah, mereka akan memelihara tanah tersebut dan melakukan tindakan yang meningkatkan nilai tanah mereka. Selain itu, ketika semua warga negara mempunyai kapasitas untuk memiliki tanah, hal tersebut akan mengurangi kemungkinan terjadinya ketidakadilan sosial. Ketika semua orang mempunyai suatu kemampuan untuk memiliki tanah, semakin kecil kemungkinan bagi kelompok minoritas untuk dimarjinalkan dan dilanggar hak-haknya.
Dengan land records yang terintegrasi dalam suatu basis data GIS pusat, pemerintah dapat membagi beban, pelayanan, dan kesejahteraan kepada warga negara secara adil, mengelola aliran pendapatan pajak properti dengan lebih baik dengan cara memonitor nilai properti. Pendekatan berbasis sistem ini memastikan bahwa setiap pemilik properti telah membayar kewajibannya serta memberikan jaminan kepada pemilik tanah yang lain bahwa beban telah dibagi secara fair.
Suatu basis data pertanahan tersentralisasi memperluas manfaat dari informasi properti tidak hanya untuk kepentingan perpajakan tetapi juga untuk isu-isu manajemen lainnya, seperti subsidi pertanian, rencana pembangunan kota dan desa, aplikasi pinjaman, jasa-jasa utilitas, pengelolaan hutan, dan akses warga negara ke informasi detil tentang komunitas mereka. Banyak sekali isu manajemen pertanahan yang terkait dengan kepemilikan properti, dan dalam hal ini GIS menyediakan framework untuk membuat data pertanahan menjadi lebih berguna dan dapat diakses.
Kurangnya kesadaran mengenai banyaknya isu real estate merupakan alasan utama terjadinya krisis ekonomi yang sangat dalam saat ini. Pemerintah federal mengatur pasar mortgage secara ketat, namun land records di Amerika pada umumnya dikelola di tingkat county tanpa integrasi di tingkat regional atau nasional.
Di negara berkembang, lemahnya hak-hak atas properti dan land records adalah sesuatu yang “merusak” seperti
halnya kurang terintegrasi dan transparannya land records di tingkat nasional di negara-negara maju. Tanpa basis data land records nasional, tidak ada suatu basis yang kuat untuk memahami kondisi ekonomi di suatu wilayah.
Isu properti mengintegrasikan disiplin geospasial yang berbeda-beda (surveying, mapping, dan integrasi sistem geospasial enterprise). Masih terdapat jalan panjang yang harus ditempuh untuk menikmati keuntungan-keuntungan dari kepemilikan properti dan sistem pendaftaran tanah yang terstandarisasi. Isu properti adalah sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan dan tools geospasial dapat membantu menyebarkan keuntungan tersebut dan membantu mengelola data pertanahan dengan lebih baik.
Gambar: faridabadmetro.com

Translate to English (the translation quality highly depends on my Indonesian style)





Geotagged
Pembangunan satu sistim untuk menampakkan wajah tanah yang adalah perlu,sehingga kita dapat melihat tidak hanya unsur alam tetapi juga sampai pada bidang tanah. Secara prinsip seharusnya tidak ada bidang tanah tanpa pemilik apakah pemerintah,pribadi ,swasta,adat dst.Sampai saat ini nama pemilik bidang tanah masih bersifat rahasia,hal ini memberikan kesempatan seseorang mempunyai tanah di beberapa tempat padahal ada peraturan yang membatasi luas kepemilikan tanah(masih ada?).
Setahu saya pemerintah mempunyai program perumahan untuk setiap orang satu rumah. Jadi Informasi ketersediaan lahan menjadi penting dan membatasi luas kepemilikan pribadi terhadap tanah perlu diterapkan dengan lebih ditingkatkan. Menurut hemat saya,data kepemilikan perlu dijadikan data publik dan sangsi dikenakan bagi pelanggarnya atau kelebihan tanah yang dipunyai dikenakan pajak yang tinggi.