<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" 	>
<channel>
	<title>Comments on: Apakah implikasi dari land records dan nilai dari suatu sistem pendaftaran tanah yang terintegrasi?</title>
	<atom:link href="http://sharkofagus.com/2009/10/apakah-implikasi-dari-land-records-dan-nilai-dari-suatu-sistem-pendaftaran-tanah-yang-terintegrasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://sharkofagus.com/2009/10/apakah-implikasi-dari-land-records-dan-nilai-dari-suatu-sistem-pendaftaran-tanah-yang-terintegrasi/</link>
	<description>The way Agus simply sees the world spatially</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Sep 2010 06:13:42 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
	<item>
		<title>By: lilybakung</title>
		<link>http://sharkofagus.com/2009/10/apakah-implikasi-dari-land-records-dan-nilai-dari-suatu-sistem-pendaftaran-tanah-yang-terintegrasi/comment-page-1/#comment-784</link>
		<dc:creator>lilybakung</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2009 08:06:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://sharkofagus.com/?p=514#comment-784</guid>
		<description>Pembangunan satu sistim untuk menampakkan wajah tanah yang adalah perlu,sehingga kita dapat melihat tidak hanya unsur alam tetapi juga sampai pada bidang tanah. Secara prinsip seharusnya tidak ada bidang tanah tanpa pemilik apakah pemerintah,pribadi ,swasta,adat dst.Sampai saat ini nama pemilik bidang tanah masih bersifat  rahasia,hal ini memberikan kesempatan seseorang mempunyai tanah di beberapa tempat padahal ada peraturan yang membatasi luas kepemilikan tanah(masih ada?).

Setahu saya pemerintah mempunyai program perumahan untuk setiap orang satu rumah. Jadi Informasi ketersediaan lahan menjadi penting dan membatasi luas kepemilikan pribadi terhadap tanah perlu diterapkan dengan lebih ditingkatkan. Menurut hemat saya,data kepemilikan perlu dijadikan data publik dan sangsi dikenakan bagi pelanggarnya atau kelebihan tanah yang dipunyai dikenakan pajak yang tinggi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pembangunan satu sistim untuk menampakkan wajah tanah yang adalah perlu,sehingga kita dapat melihat tidak hanya unsur alam tetapi juga sampai pada bidang tanah. Secara prinsip seharusnya tidak ada bidang tanah tanpa pemilik apakah pemerintah,pribadi ,swasta,adat dst.Sampai saat ini nama pemilik bidang tanah masih bersifat  rahasia,hal ini memberikan kesempatan seseorang mempunyai tanah di beberapa tempat padahal ada peraturan yang membatasi luas kepemilikan tanah(masih ada?).</p>
<p>Setahu saya pemerintah mempunyai program perumahan untuk setiap orang satu rumah. Jadi Informasi ketersediaan lahan menjadi penting dan membatasi luas kepemilikan pribadi terhadap tanah perlu diterapkan dengan lebih ditingkatkan. Menurut hemat saya,data kepemilikan perlu dijadikan data publik dan sangsi dikenakan bagi pelanggarnya atau kelebihan tanah yang dipunyai dikenakan pajak yang tinggi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
