Kilometer tax, memajaki mobil dengan GPS
Untuk mengatasi macetnya Jakarta, mungkin Pemerintah Daerah atau bahkan Pemerintah Pusat dapat meniru salah satu strategi yang akan diimplementasikan oleh Pemerintah Belanda mulai tahun 2012 ini. Sebagaimana dikutip dari Associated Press, Pemerintah Belanda akan menerapkan pajak kendaraan (roda 4 atau lebih) bukan pada kendaraannya tetapi kepada jumlah kilometer yang ditempuh oleh kendaraan tersebut (kilometer tax), agak-agak mirip (katanya :p) dengan Electronic Road Pricing di Singapura dan Congestion Charge Zone di Inggris. Lebih konkritnya, kendaraan akan dikenai biaya per kilometer jika melintas di jalan-jalan tertentu. Selain untuk mengurangi tingkat kemacetan disebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi emisi karbon yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Alat GPS yang dipasang di mobil akan mencatat waktu, jam, dan tempat pergerakan kendaraan dan mengirimkan datanya ke institusi yang bertugas sebagai billing agency. Sistem ini diharapkan akan mengurangi kemacetan pada jam-jam sibuk dan bahkan mungkin dapat menyebabkan masyarakat enggan untuk menggunakan mobil pribadi. Setelah diimplementasikan, diperkirakan lalu lintas akan berkurang 15% dan kemacetan pada jam sibuk bisa ditekan hingga separohnya. Dengan lalu lintas yang lancar, dan mungkin lebih sedikit pengendara yang stress, kecelakaan fatal diperkirakan akan turun 7%. Selain itu, emisi karbon juga akan menurun sebesar 10%.
Akan tetapi, walaupun transportasi umum (termasuk taksi) akan dikecualikan dari kebijakan tersebut, dikhawatirkan bahwa jenis pajak ini akan memberikan beban yang berat kepada dunia usaha dan akan menurunkan pajak penghasilan lebih dari satu juta euro. Kekhawatiran lainnya adalah tentang pelanggaran privasi pengendara, walaupun hal tersebut dijawab oleh Pemerintah Belanda dengan menyatakan bahwa privasi pengendara akan dilindungi secara teknis maupun hukum.
Terkait dengan pertanyaan apakah kebijakan ini bisa diterapkan di Jakarta, jawabnya adalah bisa sekali dengan beberapa persoalan yang harus dipecahkan terlebih dahulu. Halah…. He..he.. silakan jawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
- Sistem ini membutuhkan GPS yang terpasang di setiap kendaraan. Walaupun saat ini harga GPS semakin murah, mungkinkah mewajibkan semua kendaraan di Jakarta atau yang memasuki Jakarta untuk memasang GPS?
- Andaikan pemasangan GPS bukan suatu masalah, bagaimana bisa melakukan mapping kendaraan A adalah miliknya Anu? Adalah sangat jamak di negara kita sebuah kendaraan yang secara formal tertulis milik Anu, namun secara de facto adalah milik Ani. Dengan meminjam foto copy KTP Anu, dengan mudah Ani bisa memperpanjang STNK.
- Andaikan masalah data kepemilikan sudah terpecahkan, kendaraan yang tertulis milik Anu memang sesungguhnyalah milik Anu, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memastikan bahwa Anu alamatnya adalah di Situ? Sistem ini tidak menggunakan titik pembayaran secara fisik sebagaimana pintu tol saat ini dimana pengguna tol membayar pada saat memasuki atau keluar jalan tol. Metode pembayarannya kemungkinan adalah menggunakan autodebet, pembayaran melalui internet, transfer bank, atau andaikan menggunakan counter pembayaran, maka pembayarannya tidak harus dilakukan seperti kita membayar tol. Dengan model pembayaran seperti itu, maka besar sekali peluang terjadinya penghindaran. Ketika hal ini terjadi, untuk kebutuhan penagihan maka alamat pemilik kendaraan yang valid adalah keharusan. Sayangnya, sampai saat ini bukanlah pekerjaan yang sulit untuk mendapatkan KTP ataupun identitas ganda ataupun palsu di Indonesia.
Nah… saat ini mungkin hanya tiga pertanyaan tersebut yang terlintas di benakku. Mungkin ada pertanyaan lain? Silakan tunjuk tangan dan ketik di bagian Comment tulisan ini. Terima kasih.
Picture: slashphone
Translate to English (the translation quality highly depends on my Indonesian style)





Geotagged
Wah… artikelnya keren banget nih bos….
GPS bisa aja ditancapkan di semua kendaraan di Indonesia kalau harga GPS sudah sangat murah & ketentuan tersebut di atur / di masukkan ke dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – sekarang UU no 22 tahun 2009-
permasalahan pada 3 pertanyaan itu aja udah sangat sulit untuk dipecahkan, jadi ga kepikiran masalah apa lagi yang mungkin timbul… hwehehehehehe…. lha Single Identity Number sekarang cuma jadi sekedar mimpi… huhuhuhu…
Tapi kalau semua pihak terkait “mau” serius, tampaknya GPS Kilometer Base Taxation bakal jadi alternatif solusi yang patut dipertimbangkan.
Salam
He3x..betul mas. Walaupun pertanyaan2nya simple tanpa rumus matematis, namun sptnya jawabannya lumayan panjang. Ibarat membangun rmh, kita sdh biasa utk mmbangun tanpa menguatkan pondasi trlebih dahulu. Menurutku sebagian besar masalah kita trletak di persoalan2 mendasar yg shrsnya di selesaikan dulu. Administrasi kependudukan, mgkn kt trpancang pd masalah administrasi KTP saja. Pdhl dr sini saja, banyak hal yg dpt kita selesaikan jika adminnya bagus. Ya masalah kemacetan spt tulisan di atas, ya pertanahan, pajak (masih ingat kebijakan NPWP jabatan bbrp thn lalu?), terorisme, kesejahteraan rakyat (carut marutnya program subsidi BBM, BLT?), politik (DPT ganda?), hukum (siapakah Yulianto?), dll yg mgkn akan sangat panjang jk disebut satu2.
Btw, dl ada konsep no id tunggal dr adminduk. Kita tunggu saja implementasinya..